pengadilan tinggi dki jakarta memperberat hukuman mantan pegawai direktorat jenderal pajak dan terpidana persentasi korupsi, dhana widyatmika daripada tujuh tahun kurungan adalah sepuluh tahun penjara serta denda rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
di pengadilan tindak pidana korupsi jakarta, dhana widyatmika divonis tujuh tahun penjara dan denda rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
pada laman kejaksaan negeri (kejari) jakarta selatan, selama jakarta, senin, menyebutkan putusan banding itu juga mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh jaksa.
disamping menghukum pemidanaan, hakim serta menghukum barang bukti berupa tanah serta harta benda terdakwa, dirampas supaya negara, demikian laman kejari jaksel.
Informasi Lainnya:
dhana widyatmika dalam persidangan terbukti mengerjakan tindak pidana korupsi dengan menerima pemberian uang terkait posisinya untuk pegawai ditjen pajak.
ia serta terbukti melakukan pemerasan, dan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur di pidana pasal 12 b ayat (1) uu nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 65 ayat (1) kuhp juga pasal 12 huruf e uu nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu nomor 31 tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) kuhp.
dhana juga mengerjakan tindak pidana pencucian biaya sebagaimana diatur serta diancam pidana pada pasal 3 uu nomor 8 tahun 2010 mengenai pencegahan juga pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 65 ayat (1) kuhp.
hakim tingkat pertama menyebutkan terdakwa dijadikan pns dalam kantor ditjen pajak sudah melayani gratifikasi sebesar rp2 miliar yang merupakan bagian dari pengiriman rp3,4 miliar daripada liana aprinani sebesar rp2,9 miliar dan femi solihin sebesar rp500 juta atas suruhan herly isdiharsono.
uang itu, berdasarkan majelis hakim, berasal dari direktur pt mutiara virgo jhony basuki dan adalah bagian pembayaran jasa penurunan pajak perusahaan itu sebesar rp128 miliar melalui total fee sebesar rp30 miliar terhadap herly.
meski terdakwa tak miliki hubungan segera melalui pt mutiara virgo tapi transfer rp3,4 miliar itu diselenggarakan dua kali karena permintaan terdakwa terhadap herly untuk transfer tidak lebih dari rp3 miliar makanya berlawanan melalui tugas terdakwa dijadikan pemeriksa pajak, ungkap hakim.