hanya empat koleksi obat dari sekitar 20 ribu-30 ribu produk obat-obatan yang beredar selama masyarakat, sudah memperoleh sertifikat halal dari majelis ulama indonesia (mui).
minimnya obat dan bersertifikat halal di indonesia disebabkan oleh pemahaman bahwa obat merupakan suatu barang dan darurat, makanya bisa dikonsumsi sekalipun tidak jelas status kehalalannya, kata direktur lembaga pengkajian pangan obat-obatan serta kosmetika (lppom) mui lukmanul hakim di siaran pers mui selama jakarta, senin.
pandangan itu, berdasarkan dia, keliru sebab untuk mendatangkan hukum kedaruratan, penggunaan obat harus melalui alasan dan kuat, contohnya, pasien ingin meninggal dunia bila tidak mengkonsumsi obat itu atau tak banyak obat lain yang mampu menggantikan.
empat obat yang sudah bersertifikat halal itu antara lain vaksin meningitis serta kapsul cacing, sedangkan obat-obatan yang lain daripada 206 perusahaan obat selama indonesia belum mengajukan diri untuk disertifikasi, ujarnya.
Informasi Lainnya:
selain empat pilihan obat, 13 jenis suplemen juga 17 bidang jamu, berdasarkan dia, juga sudah memperoleh sertifikat halal.
minimnya obat-obatan halal, dan disebabkan 90 persen bahan obat-obatan kita diimpor dari luar, mayoritas dari china dan india, sedangkan kita dalam indonesia cuma meracik saja daripada bahan-bahan dan diimpor. maka kita tidak tahu-menahu halal tidaknya unsur-unsur obat-obatan itu, ujarnya.