komisi agar orang hilang juga korban tindak kekerasan (kontras) mengapresiasi kepolisian dan melalui sigap menanggapi catatan persentasi dugaan perbudakan pada puluhan buruh pada wilayah tangerang.
kontras mengapresiasi institusi kepolisian yang segeralah menindaklanjuti catatan korban, oleh karenanya kondisi serta situasi kerja paksa itu bersegeralah terungkap serta korban lainnya dapat diselamatkan, papar kepala divisi politik hukum dan ham badan pekerja kontras yati andriyani di rilis kontras dan diterima pada jakarta, minggu.
untuk itu, menurut dia, kontras mengimbau kepolisian untuk terus melanjutkan proses hukum agar kejadian ini tak berulang selama masa yang akan datang.
ia memaparkan, kontras telah menerima pengaduan daripada dua pihak korban atas nama andi (20) serta junaedi (19) pada 2 mei 2013.
Informasi Lainnya:
keduanya dipekerjakan paksa di suatu rumah yang berlokasi di kampung bayur opak, sepatan, tangerang selama 2-3 bulan. diantaranya serta mengaku disiksa dalam jenis dipukul, disundut rokok serta disiram cairan alumunium.
berdasar pengaduan itu, kontras serta korban bersama kepala desa daripada lampung utara mengerjakan pengaduan ke polda metro jaya, 3 mei 2013.
setelah pengaduan, polda metro jaya lalu menindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan ke tujuan di kampung bayur opak, rt 03 rw 06, desa lebak wangi, sepatan, tangerang.
penggerebekan dilakukan kurang lebih pukul 14.30-16.00 wib serta hasilnya ditemukan 28 korban yang dipekerjakan paksa melalui kondisi memprihatinkan.
mereka mengalami luka-luka, gatal, asma, memar serta lain-lain. empat orang daripada korban tercatat berusia dalam bawah umur, lima pihak tersekap dalam dalam ruangan dan disengaja dikunci selama luar dengan kondisi memprihatinkan, katanya
ia juga mengatakan, sepanjang proses berusaha, para korban telah diperlakukan dengan tidak manusiawi. pelaku menyita seluruh produk-produk milik korban yaitu hp, baju, biaya melalui alasan untuk keamanan agar tak hilang.
lokasi tempat korban dipekerjakan sangat tak manusiawi. mereka tidur di Satu ruangan berukuran 40 x 40 m supaya kurang lebih 40 pihak dengan kondisi ruangan sangat tertutup, kotor serta bau.
untuk tersebut, kontras dan meminta komnas ham menggarap pemantauan terhadap jumlah tersebut, serta lembaga perlindungan saksi juga korban (lpsk) agar melindungi korban.