Ini TV yang langgar aturan siaran kampanye

komisi penyiaran indonesia daerah (kpid) nusa tenggara barat melayangkan teguran tertulis terhadap tiga stasiun tv lokal selama mataram yang diduga melanggar ajaran siaran kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) gubernur/wakil gubernur di media elektronik.

stasiun tv yang memperoleh teguran tertulis dan melayani kartu kuning pelanggaran web siaran pilkada adalah lombok tv, sindo tv mataram dan tv9. kami sudah layangkan teguran tertulis sebab mereka menyiarkan siaran diskusi yang cuma menghadirkan Satu pasangan calon, papar wakil ketua kpid ntb sukri aruman, dalam mataram, sabtu.

ia menungkapkan, berdasarkan hasil pantauan serta kajian desk pemilu kpid ntb, membuktikan kiranya lombok tv menyiarkan program bincang hangat bersama pilihan calon gubernur yang ikut bertarung selama pilkada gubernur/wakil gubernur ntb 2013, dmeikian dan dengan sindo tv mataram juga tv9.

itu namanya program blocking time, ujarnya.

Informasi Lainnya:

menurut sukri, lembaga penyiaran dilarang menyiarkan program siaran dan disponsori audien pilkada di bentuk blocking time maupun blocking segmen untuk kampanye dan sosialisasi kecuali promo. itulah dan dengan program diskusi interaktif serta debat, tak bisa diselenggarakan apabila hanya menghadirkan Salah satu kandidat.

itu melanggar pasal 7 juga 12 peraturan kpid ntb perihal website siaran pemilu, ujarnya.

kpid ntb, papar sukri, serta melayangkan teguran pada metro tv jakarta karena menyiarkan hasil survey atau jajak masukan perihal pilkada gubernur/wakil gubernur ntb selama sabtu pagi (11/5).

metro tv kita tegur karena menyiarkan hasil survey serta jajak aspirasi selama masa tenang. tersebut amat rentan muatan kampanye terselubung karena mau menguntungkan salah Salah satu pasangan calon,tutur sukri.

hingga kini, kpid ntb sudah melayangkan tidak kurang daripada 30 surat klarifikasi juga teguran pada lembaga penyiaran dalam daerah ini yang berkaitan melalui web siaran pemilu. pilihan diantaranya telah melayani teguran lebih dari alternatif, dan pasti saja hendak merupakan catatan kpid ntb agar memberikan sanksi yang lebih berat lagi.

kalau masih ada serta lembaga penyiaran yang nakal, kita tetap akan melaporkan tersebut dibuat akumulasi pada mempertimbangkan sanksi, mulai daripada dan ringan hingga rekomendasi tidak bagus mendapat perpanjangan izin siaran dalam masa depan, ujarnya.

dia mengharapkan lembaga penyiaran selama ntb meningkatkan peran serta fungsinya dalam menyukseskan jadwal pembangunan serta demokratisasi pada daerah ini.